Senin, 30 November 2015




Suwarno
PPS Desa Kalimanah Wetan



PRODUKSI MENINGKAT
BERKAH TERSEMBUNYI  DARI  KELANGKAAN PUPUK UREA

Tahun ini petani kembali mengalami kesulitan memperoleh pupuk urea bersubsidi.  Pada pertengahan bulan Juni sampai awal bulan Juli, petani harus berjibaku agar tanaman padinya bisa dipupuk tepat waktu.  “Saya harus mencari pupuk sampai ke wilayah lain, agar bisa memupuk tanaman padi tepat waktu” Kata Suwarno, Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah.  “Kalo tidak seperti itu, nanti telat dan bisa mupuk padi pada umur 40 hari, itu yang terjadi pada petani petani disini”  lanjutnya. 

Beruntung sebagai petani yanmg telah menerapkan pola PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu) sehingga petani maju yang juga pengusaha penggilingan padi tidak begitu terganggu dengan kelangkaan pupuk urea, karena dia sudah menggunakan pupuk organik dan juga pupuk majemuk NPK (merek phonska).  Menurutnya, sulitnya memperoleh pupuk urea telah membuat penggunaan pupuk NPK meningkat, baik saat pemupukan pertama maupun pemupukan susulan.  “Tadinya kebanyakan petani sudah minded menggunkan pupuk urea, bahkan dosinya bisa mencapai 500 kg per hektar, dan enggan menggunakan pupuk P dan K”  Kata Suwarno berapi api.  “Dengan adanya kelangkaan pupuk, mereka terpaksa menggunakan pupuk NPK untuk tanaman padinya, karena mudah diperoleh di toko pengecer” Lanjutnya. 

Kelangkaan pupuk urea pada tahun ini di Kecamatan Kalimanah, ternyata telah menjadi berkah tersembunyi bagi petani.  Pada saat musim panen padi musim Sadon (MK 1) rata-rata produktivitas padi meningkat, demikian disampaikan oleh Farid Wajdi, SP, Kepala BPK Kalimanah pada berbagai kesempatan.  Pada musim tanam selanjutnya diharapkan petani tidak hanya menggantungkan kebutuhan pupuknya pada pupuk urea, tetapi sudah melakukan pemupukan berimbang, sehingga produktivitasnya meningkat.  (HP 002)




Pupuk Urea Bersubsidi
KENAPA LANGKA SAAT DIBUTUHKAN PETANI

Oleh  :  HARI PURNOMO, SPt


Tahun ini kelangkaan pupuk urea kembali terjadi di Kabupaten Purbalinga. Ironisnya hal tersebut terjadi saat petani sedang membutuhkannya untuk pemupukan pertama tanaman padi yang mereka budidayakan.  RDKK sebagai instrumen perencanaan kebutuhan pupuk yang disusun oleh petani sepertinya kehilangan makna, tata niaga pupuk yang dikelola sedemikian rupa dengan mengatur lini 1 sampai lini 3 pendistribuian pupuk seperti tak berarti, ada apakah gerangan ?

Kasus kelangkaan pupuk terutama jenis urea merupakan fenomena yang terjadi secara berulang-ulang hampir setiap tahun. Fenomena ini ditandai oleh melonjaknya harga pupuk di tingkat petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Padahal produksi pupuk urea dari 5 pabrik pupuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu di atas kebutuhan domestik. Sehingga tanpa mengurangi pasokan untuk pasar bersubsidi domestik, masih ada  kelebihan pasokan pupuk, baik untuk memenuhi pasar pupuk  non subsidi domestik yang diperkirakan relatif kecil maupun untuk pasar ekspor. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih sering terjadi fenomena langka pasok dan lonjak harga di atas HET.
Menurut banyak analis, penyebab terjadinya ketimpangan pelaksanaan kebijakan pupuk yang komprehensif tersebut karena dugaan adanya peningkatan ekspor pupuk ilegal baik melalui produsen pupuk itu sendiri maupun melalui penyelundup seiring peningkatan margin antara harga pupuk Urea di pasar dunia dengan harga pupuk di pasar domestik.  Beberapa investigasi juga membuktikan bahwa produsen pupuk sudah tidak mengutamakan pemenuhan untuk pasar domestik, dan yang lebih memprihatinkan lagi bahwa pupuk urea yang diekspor secara ilegal tersebut adalah pupuk bersubsidi yang merupakan hak petani yang notabene merupakan kelompok masyarakat miskin. Eskpor pupuk bersubsidi banyak terjadi melalui pelabuhan-pelabuhan kecil milik individu terutama di Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Kalimantan.
Faktor lain yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasar domestik adalah perembesan pupuk dari pasar bersubsidi ke pasar non bersubsidi. Perembesan ini terjadi terutama di daerah-daerah yang berdekatan dengan perkebunan besar. Sejak ditetapkan kebijakan harga pupuk, telah menyebabkan pasar pupuk domestik bersifat dualistik, yaitu pasar bersubsidi dan pasar non-subsidi. Fenomena ini terjadi diduga akibat masih lemahnya penerapan sistem pengawasan pupuk yang telah dibentuk pemerintah. Langka pasok dan lonjak harga juga terjadi akibat perembesan pupuk dari satu wilayah ke wilayah lain dalam pasar yang sama (pasar bersubsidi).
Kalau kita melihat regulasi yang ada tentang perpupukan, beberapa hal yang sangat penting yang tertera dalam peraturan tersebut adalah : (a). Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; (b). bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; (c). bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 kg atau 20 kg yang dibeli oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang di kios pengecer resmi secara tunai.  Dalam Pasal 9 diuraikan bahwa produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), distributor, dan pengecer resmi wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Kemudian pada Pasal 10 dinyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan peredaran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Ada beberapa hal yang diduga sebagai penyebab terjadi pendistribusian pupuk tidak sesuai dengan rencana. Pertama, pemakaian pupuk urea di tingkat petani melebihi dosis anjuran. Dalam perhitungan subsidi pupuk, dosis pemupukan urea yang dianjurkan pemerintah hanya sebanyak 250 kg/ha, akan tetapi dalam prakteknya banyak petani menggunakan pupuk jenis ini berkisar 350-500 kg/ha.
Penggunaan pupuk berlebih terjadi karena petani masih beranggapan bahwa pupuk urea merupakan pupuk pokok dan mutlak diperlukan, sementara pupuk lainnya seperti Phospat dan Kalsium hanya merupakan pupuk pelengkap. Sehingga seringkali dijumpai banyak petani yang tidak menggunakan pupuk tersebut di samping karena harganya memang relatif mahal. Kedua, pemilikan lahan yang sempit (< 0.3 ha) juga menyebabkan penggunaan pupuk kalau dikonversi ke dalam satu hektar menjadi sangat tinggi. Ketiga, tidak adanya ketepatan dalam menghitung luas pertanaman komoditas pangan (padi) pada saat penyusunan RDKK.
Jumlah rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan Departemen Pertanian yang merupakan usulan Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten secara umum lebih  tinggi dari luas pertanaman sesungguhnya, sehingga jumlah permintaan pupuk selalu melebihi dari yang dialokasikan. Keempat, adanya ketidakdisiplinan petani dalam menentukan pola tanam. Sebagai contoh, pada daerah tertentu yang biasanya menanam padi dua kali, ketika begitu masih ada persediaan air yang mencukupi pada gadu dua (MK II) petani pada umumnya menanam padi lagi, sehingga terjadi lonjakan permintaan pupuk. Kebutuhan pupuk pada tanaman hortikultura juga sangat sulit untuk dihitung, mengingat jenis komoditas yang ditanam petani tidak pasti dan selalu berubah-ubah sesuai permintaan pasar. Kelima, terjadi penggunaan pupuk di tingkat petani untuk kebutuhan yang bukan bersubsidi.
Jadi, pada dasarnya tujuan kebijakan subsidi pupuk yang pada intinya untuk kesejahteraan petani serta kesinambungan usahataninya, masih terkendala pada ketidaktepatan azas enam tepat di lapangan dan sistem distribusi pupuk yang masih belum teratur dan konsisten. Maka perlu kebijakan subsidi pupuk ini diperbaiki lagi dari enam variable  kendala dan peta masalah yang terjadi selama ini ditemukan dilapangan.
Perlu Perbaikan Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Untuk mengatasi permasalahan pupuk bersubsidi diperlukan perbaikan kebijakan yang Pertama, Produsen dan Kementerian terkait harus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi yang intensif kepada pengecer dan kelompok tani berkaitan dengan pedoman dan ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi.  Kedua, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN perlu berkordinasi secara intensif untuk mengevaluasi kelemahan sistem pendataan RDKK, penyaluran dan distribusi serta pengawasan program pupuk bersubsidi.
Ketiga, perlu adanya aturan mengenai komponen-komponen biaya yang tidak boleh dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Keempat, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida harus meningkatkan kinerja pengawasannya dengan didukung dengan anggaran yang memadai. Kelima, akses informasi dan keterlibatan publik dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi harus ditingkatkan melalui pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Keenam, kebijakan subsidi harga pupuk yang dilakukan pada era 1980-1990-an menunjukkan bahwa penerapan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang bersifat tertutup terbukti efektif dalam mencegah langka pasok dan menjamin HET. Ketujuh, dalam mekanisme pelaksanaan program pupuk bersubsidi perlu dikembangkan model akuntabilitas yang lebih partisipatif, transparan dan dapat diakses publik.
Kedelapan, melakukan operasi pasar langsung kepada petani. Kesembilan, mengubah pembayaran gas dan transaksi untuk produk hilir pabrik pupuk dalam negeri menjadi rupiah yang pada mulanya dengan dollar Amerika. Perlu diyakini bahwa permasalahan pupuk bukanlah permasalahan teknis semata. Dengan demikian produksi dan distribusi pupuk tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat memberikan rekomendasi  perbaikan terhadap kebijakan  subsidi pupuk selama ini di Indonesia sehingga selanjutnya akan mendorong ketahanan pangan yang kuat dan dapat memberikan kesejahteraan pada petani, dan benar-benar subsidi pupuk untuk petani. (HP – 002)


Selasa, 02 Juni 2015



Kegiatan Temu Lapang Dalam Rangka Displai Varietas Padi Inpari 30, 31 dan 32

Bertempat di areal persawahan kelompok tani Sido Dadi desa Kalimanah Wetan, hari ini (3/6) telah dilaksanakan kegiatan Temu Lapang yang diisi dengan demo/peragaan pemakaian mesin tanam (transplanter) dan alat caplak Jajar Legowo 2 : 1.  Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Displai varietas yang sedang dilaksanakan oleh Balai Penyuluhan Kecamatan Kalimanah yang difasilitasi oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut hadir  DR. Ir. Djoko Pramono, peneliti dari BPTP Jateng, Kepala BPPKP Kabupaten Purbalingga Ir. Lily Purwati, Kabid TPH Dintanbunhut Ir Sukram, MP, Muspika Kecamatan Kalimanah, para penyuluh dan para petani se wilayah Kecamatan Kalimanah termasuk para operator display yang merupakan para petani anggota Kelompok Tani Sida Dadi Desa Kalimanah Wetan. 
Menurut  Djoko Pramono, keberadaan alat mesin tanam padi (transplanter) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kesulitan tenaga tanam yang selama ini dikeluhkan oleh petani.  Diharapkan dengan adanya mesin tersebut percepatan tanam pada areal pertanaman sawah dapat dilaksanakan tepat waktu, tanpa terkendala kurangnya tenaga tanam.  Sedangkan alat caplak Jajar Legowo diperkenalkan kepada petani dalam rangka mempermudah petani menerapkan tanam Jajar Legowo yang saat ini digencar diperkenalkan kepada petani.  Masih menurut Djoko, sistem tanam Jajar Legowo dikenalkan kepada petani karena banyak keuntungan yang didapat jika cara tersebut dilaksanakan.  “ Dengan Jajar Legowo (Jarwo), akan didapatkan efek pinggir (border efek) pada tanaman padi, selain itu populasi (jumlah rumpun) juga akan meningkat, produksi juga dapat meningkat sampai 15 persen, dan tanaman akan mudah dalam pemeliharaannya”.
Lebih lanjut peneliti senior BPTP tersebut menjelaskan bahwa pengenalan alat bantu Caplak Jarwo maupun mesin transplanter dimaskudkan  untuk mendukung Upsus (Upaya Khusus) Peningkatan Produksi Padi Jagung Kedelai yang dicanangkan oleh pemerintahan Joko Widodo.  Pada areal display, akan diperkenalkan varietas unggul baru yaitu Inpari 30, 31 dan 32.  Inpari 30 merupakan varietas padi unggul baru yang tahan genangan, Inpari 31 merupakan varietas yang tahan Wereng Batang Coklat, sedangkan Inpari 32 merupakan varietas yang tahan penyakit kresek.  Display varietas dimaksudkan agar varietas baru tersebut dikenal oleh masyarakat, selanjutnya dimasa yang akan datang dapat ditanam dan dikembangkan oleh petani di Purbalingga sesuai dengan minat para petani.
Selanjutnya Ir Lily Purwati, dalam kesempatan tersebut juga mendorong dan memberikan motivasi kepada para petani agar terus meningkatkan produktivitas lahan pertaniannya dengan menerapkan teknologi sesuai anjuran dan menerapkan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT), diantaranya dengan menggunakan bibit bermutu, melakasanakan pemupukan berimbang,  pengairan berselang, termasuk didalamnya menerapkan cara tanam Jajar Legowo (Jarwo), dengan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP PTT) diharapkan target yang dibebankan dalam Upsus Pajale dapat tercapai.