Pupuk Urea Bersubsidi
KENAPA LANGKA SAAT DIBUTUHKAN PETANI
Oleh : HARI PURNOMO, SPt
Tahun ini kelangkaan pupuk urea kembali terjadi di Kabupaten Purbalinga.
Ironisnya hal tersebut terjadi saat petani sedang membutuhkannya untuk pemupukan
pertama tanaman padi yang mereka budidayakan.
RDKK sebagai instrumen perencanaan kebutuhan pupuk yang disusun oleh
petani sepertinya kehilangan makna, tata niaga pupuk yang dikelola sedemikian
rupa dengan mengatur lini 1 sampai lini 3 pendistribuian pupuk seperti tak
berarti, ada apakah gerangan ?
Kasus
kelangkaan pupuk terutama jenis urea merupakan fenomena yang terjadi secara
berulang-ulang hampir setiap tahun. Fenomena ini ditandai oleh melonjaknya
harga pupuk di tingkat petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
ditetapkan pemerintah. Padahal produksi pupuk urea dari 5 pabrik pupuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) selalu di atas kebutuhan domestik. Sehingga tanpa
mengurangi pasokan untuk pasar bersubsidi domestik, masih ada kelebihan
pasokan pupuk, baik untuk memenuhi pasar pupuk non subsidi domestik yang
diperkirakan relatif kecil maupun untuk pasar ekspor. Namun fakta di lapangan
menunjukkan bahwa masih sering terjadi fenomena langka pasok dan lonjak harga
di atas HET.
Menurut banyak
analis, penyebab terjadinya ketimpangan pelaksanaan kebijakan pupuk yang
komprehensif tersebut karena dugaan adanya peningkatan ekspor pupuk ilegal baik
melalui produsen pupuk itu sendiri maupun melalui penyelundup seiring
peningkatan margin antara harga pupuk Urea di pasar dunia dengan harga pupuk di
pasar domestik. Beberapa investigasi
juga membuktikan bahwa produsen pupuk sudah tidak mengutamakan pemenuhan untuk
pasar domestik, dan yang lebih memprihatinkan lagi bahwa pupuk urea yang
diekspor secara ilegal tersebut adalah pupuk bersubsidi yang merupakan hak
petani yang notabene merupakan kelompok masyarakat miskin. Eskpor pupuk
bersubsidi banyak terjadi melalui pelabuhan-pelabuhan kecil milik individu
terutama di Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Kalimantan.
Faktor lain
yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasar domestik adalah
perembesan pupuk dari pasar bersubsidi ke pasar non bersubsidi. Perembesan ini
terjadi terutama di daerah-daerah yang berdekatan dengan perkebunan besar.
Sejak ditetapkan kebijakan harga pupuk, telah menyebabkan pasar pupuk domestik
bersifat dualistik, yaitu pasar bersubsidi dan pasar non-subsidi. Fenomena ini
terjadi diduga akibat masih lemahnya penerapan sistem pengawasan pupuk yang
telah dibentuk pemerintah. Langka pasok dan lonjak harga juga terjadi akibat
perembesan pupuk dari satu wilayah ke wilayah lain dalam pasar yang sama (pasar
bersubsidi).
Kalau kita
melihat regulasi yang ada tentang perpupukan, beberapa hal yang sangat penting
yang tertera dalam peraturan tersebut adalah : (a). Bahwa peranan pupuk sangat
penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; (b). bahwa untuk meningkatkan kemampuan
petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
(c). bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan untuk penyediaan pupuk
dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
kemasan 50 kg atau 20 kg yang dibeli oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan atau udang di kios pengecer resmi secara tunai. Dalam
Pasal 9 diuraikan bahwa produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
distributor, dan pengecer resmi wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi
saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang sesuai
alokasi yang telah ditetapkan. Kemudian pada Pasal 10 dinyatakan bahwa
pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan peredaran pupuk bersubsidi dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Ada beberapa
hal yang diduga sebagai penyebab terjadi pendistribusian pupuk tidak sesuai
dengan rencana. Pertama, pemakaian pupuk urea di tingkat petani melebihi
dosis anjuran. Dalam perhitungan subsidi pupuk, dosis pemupukan urea yang
dianjurkan pemerintah hanya sebanyak 250 kg/ha, akan tetapi dalam prakteknya
banyak petani menggunakan pupuk jenis ini berkisar 350-500 kg/ha.
Penggunaan
pupuk berlebih terjadi karena petani masih beranggapan bahwa pupuk urea
merupakan pupuk pokok dan mutlak diperlukan, sementara pupuk lainnya seperti Phospat dan Kalsium hanya merupakan pupuk pelengkap. Sehingga seringkali
dijumpai banyak petani yang tidak menggunakan pupuk tersebut di samping karena
harganya memang relatif mahal. Kedua, pemilikan lahan yang sempit (<
0.3 ha) juga menyebabkan penggunaan pupuk kalau dikonversi ke dalam satu hektar
menjadi sangat tinggi. Ketiga, tidak adanya ketepatan dalam menghitung
luas pertanaman komoditas pangan (padi) pada saat penyusunan RDKK.
Jumlah rencana
kebutuhan pupuk yang ditetapkan Departemen Pertanian yang merupakan usulan
Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten secara umum lebih tinggi dari luas pertanaman sesungguhnya,
sehingga jumlah permintaan pupuk selalu melebihi dari yang dialokasikan. Keempat,
adanya ketidakdisiplinan petani dalam menentukan pola tanam. Sebagai contoh,
pada daerah tertentu yang biasanya menanam padi dua kali, ketika begitu masih
ada persediaan air yang mencukupi pada gadu dua (MK II) petani pada umumnya
menanam padi lagi, sehingga terjadi lonjakan permintaan pupuk. Kebutuhan pupuk
pada tanaman hortikultura juga sangat sulit untuk dihitung, mengingat jenis
komoditas yang ditanam petani tidak pasti dan selalu berubah-ubah sesuai
permintaan pasar. Kelima, terjadi penggunaan pupuk di tingkat petani
untuk kebutuhan yang bukan bersubsidi.
Jadi, pada
dasarnya tujuan kebijakan subsidi pupuk yang pada intinya untuk kesejahteraan
petani serta kesinambungan usahataninya, masih terkendala pada ketidaktepatan
azas enam tepat di lapangan dan sistem distribusi pupuk yang masih belum
teratur dan konsisten. Maka perlu kebijakan subsidi pupuk ini diperbaiki lagi
dari enam variable kendala dan peta masalah yang terjadi selama ini
ditemukan dilapangan.
Perlu Perbaikan Kebijakan
Pupuk Bersubsidi
Untuk
mengatasi permasalahan pupuk bersubsidi diperlukan perbaikan kebijakan yang Pertama,
Produsen dan Kementerian terkait harus meningkatkan pembinaan dan
sosialisasi yang intensif kepada pengecer dan kelompok tani berkaitan dengan
pedoman dan ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi. Kedua, Kementerian
Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN perlu berkordinasi
secara intensif untuk mengevaluasi kelemahan sistem pendataan RDKK, penyaluran
dan distribusi serta pengawasan program pupuk bersubsidi.
Ketiga, perlu adanya
aturan mengenai komponen-komponen biaya yang tidak boleh dibebankan dalam
perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Keempat, Komisi Pengawas Pupuk dan
Pestisida harus meningkatkan kinerja pengawasannya dengan didukung dengan
anggaran yang memadai. Kelima, akses informasi dan keterlibatan publik
dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi harus ditingkatkan melalui pelibatan
masyarakat dalam proses pengawasan. Keenam, kebijakan subsidi harga
pupuk yang dilakukan pada era 1980-1990-an menunjukkan bahwa penerapan sistem
distribusi pupuk bersubsidi yang bersifat tertutup terbukti efektif dalam
mencegah langka pasok dan menjamin HET. Ketujuh, dalam mekanisme
pelaksanaan program pupuk bersubsidi perlu dikembangkan model akuntabilitas
yang lebih partisipatif, transparan dan dapat diakses publik.
Kedelapan, melakukan operasi pasar langsung kepada petani. Kesembilan,
mengubah pembayaran gas dan transaksi untuk produk hilir pabrik pupuk dalam
negeri menjadi rupiah yang pada mulanya dengan dollar Amerika. Perlu diyakini
bahwa permasalahan pupuk bukanlah permasalahan teknis semata. Dengan demikian
produksi dan distribusi pupuk tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada
mekanisme pasar. Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat memberikan
rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan subsidi pupuk selama ini
di Indonesia sehingga selanjutnya akan mendorong ketahanan pangan yang kuat dan
dapat memberikan kesejahteraan pada petani, dan benar-benar subsidi pupuk untuk
petani. (HP – 002)